investasi

calendar_today

9 Januari 2025

account_circle

Naufal Mamduh

Modal Usaha: Pengertian, Jenis, dan Cara Mendapatkannya

Modal usaha adalah fondasi utama untuk memulai dan mengembangkan bisnis. Tanpa dana yang cukup, sulit bagi pelaku usaha untuk memperluas jangkauan, meningkatkan kualitas produk, atau bersaing di pasar.

Sayangnya, mendapatkan akses pendanaan yang tepat kerap menjadi kendala utama bagi banyak wirausahawan, sehingga bisnis sulit berkembang.

Pengertian Modal Usaha

Ada beberapa pandangan ahli mengenai hal ini, tergantung latar belakang dan perspektif ekonomi masing-masing.

Menurut Sukirno (2006) dalam bukunya Makro Ekonomi Teori Pengantar, modal didefinisikan sebagai alat-alat buatan manusia yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa, mencakup dana, peralatan, dan sumber daya lain yang mendukung kegiatan bisnis.

Sementara Husnan dan Muhammad (2015), dalam Studi Kelayakan Proyek Bisnis, mendefinisikannya sebagai dana untuk membiayai operasional perusahaan, baik dari sumber internal (milik sendiri) maupun eksternal (pinjaman atau investor). Pengelolaan yang baik, menurut mereka, adalah kunci menjaga stabilitas keuangan bisnis.

Baca juga: Keren! Kiprah Harvies Coffee dari Kaskus hingga Punya 5 Cabang dan Omzet Rp7,9 Miliar

Dari segi hukum, ketentuannya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang mendefinisikan fasilitas ini sebagai pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif, habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.

Pengelolaan yang efektif bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan operasional, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan demi keberlanjutan usaha. Memahami konsepnya secara mendalam bisa menjadi langkah awal yang tepat dalam menyusun strategi pengelolaan dan pengembangan bisnis.

Jenis-Jenisnya

Berdasarkan bentuk, fungsi, dan sifatnya, terdapat beberapa kategori dengan peran berbeda dalam menunjang bisnis.

1. Berdasarkan Bentuk

Terbagi menjadi tiga. Pertama, dana pribadi yang berasal dari tabungan, hasil penjualan aset, atau investasi sebelumnya, sering dipakai untuk memulai usaha karena tidak melibatkan pihak luar dan tanpa kewajiban pengembalian.

Kedua, pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank, koperasi, atau perusahaan pembiayaan, biasanya untuk mempercepat pertumbuhan bisnis meski disertai kewajiban pembayaran beserta bunga. Ketiga, dana patungan dari gabungan kontribusi beberapa pihak yang berkomitmen membangun bisnis bersama, umum digunakan pada usaha kolektif atau startup yang membutuhkan berbagai keahlian dan sumber daya.

2. Berdasarkan Fungsi

Ada dua jenis vital. Pertama, dana kerja (modal lancar) untuk mendukung operasional harian seperti pembelian bahan baku, gaji karyawan, atau biaya operasional lain. Biasanya berbentuk uang tunai atau aset yang mudah dicairkan, penting untuk kelancaran alur produksi dan distribusi.

Kedua, dana tetap untuk membeli aset jangka panjang seperti tanah, gedung, mesin produksi, kendaraan operasional, atau peralatan besar. Selain mendukung operasional, jenis ini juga berfungsi sebagai investasi yang memberi keuntungan dalam jangka panjang.

3. Berdasarkan Sifat

Dibedakan menjadi berwujud dan tidak berwujud. Yang berwujud punya bentuk fisik jelas, seperti uang tunai, peralatan, bahan baku, dan aset tetap lainnya, sehingga mudah diukur dan dikelola.

Sebaliknya, yang tidak berwujud tidak memiliki bentuk fisik namun bernilai ekonomi besar, meliputi keahlian, pengalaman, reputasi perusahaan, hak paten, dan jaringan bisnis. Meski tak tampak secara fisik, aset ini bisa memberi keunggulan kompetitif signifikan dalam jangka panjang.

Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha bisa lebih bijak memilih dan mengelola sumber daya sesuai kebutuhan dan tahap perkembangan bisnisnya.

Cara Mendapatkannya

Memulai atau mengembangkan bisnis kerap memerlukan dana besar. Tanpa itu, rencana bisnis bisa terhambat. Untungnya, memperolehnya tidak selalu harus lewat proses rumit atau pinjaman berbunga yang membebani.

Berikut beberapa cara yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan prinsip Anda:

1. Menjual Aset yang Ada

Punya kendaraan atau peralatan yang tidak terpakai? Menjualnya bisa jadi cara cepat mendapat dana segar, sehingga bisnis bisa segera berjalan atau berkembang. Namun perlu diingat, langkah ini mengurangi nilai kekayaan Anda, jadi pastikan tidak mengganggu kelancaran operasional ke depannya.

2. Menabung Secara Rutin

Cara klasik dan aman ini memungkinkan Anda mengumpulkan dana yang dibutuhkan dalam jangka waktu tertentu tanpa melibatkan pihak luar. Meski butuh waktu lebih lama, tidak ada bunga atau kewajiban tambahan yang perlu dibayar, dan Anda tetap memegang kendali penuh atas dana yang terkumpul.

3. Pinjaman Kredit

Banyak pengusaha memilih pinjaman dari bank atau lembaga keuangan karena prosesnya cepat. Sayangnya, cara ini sering melibatkan bunga atau riba, yang jelas dilarang dalam ajaran Islam dan berpotensi merusak keberkahan bisnis dalam jangka panjang. Karena itu, opsi ini kurang cocok bagi yang ingin menjaga integritas usaha sesuai prinsip syariah.

4. Pendanaan Syariah

Bagi yang mengutamakan prinsip syariah, ini jadi alternatif tepat karena bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan dzalim (tidak adil).

Salah satu bentuknya yang berkembang pesat adalah securities crowdfunding, di mana banyak individu berinvestasi dalam suatu usaha secara kolektif, dengan transaksi yang tetap sesuai hukum Islam.

Baca juga: Penuh Inspirasi! Perjalanan RSIA Annisa dari Praktik Bidan hingga Beromzet Rp36 Miliar

Keuntungan skema ini terletak pada sistem pengelolaan yang transparan, aman, dan bebas dari unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam. Investor pun bisa lebih tenang karena tahu keuntungan yang diperoleh berasal dari investasi yang halal.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID